WADI'AH A. Pengertian Wadi'ah M enurut bahasa w adi'ah berasal da ri akar kata Wada`a yang berarti meningga...
WADI'AH
A. Pengertian Wadi'ah
Menurut bahasa wadi'ah berasal dari akar kata Wada`a
yang berarti meninggalkan atau titip murni (amanah) dari satu pihak ke pihak yang lain,
baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja
si penitip menghendakinya.Sesuatu yang
dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah titipan atau
simpanan. Para ulama pikih berbeda
pendapat dalam penyampaian defenisi ini karena ada beberapa hukum yang
berkenaan dengan wadi`ah itu seperti, Apabila sipenerima wadi`ah ini meminta
imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya sekedar menitip.
Ulama mahzab
Hanafi mengartikan Wadiah adalah memberikan wewenang kepada orang lain untuk
menjaga hartanya. Contohnya
seperti ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan
menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad
tersebut sah hukumnya.
Pengertian
Wadiah Secara Istilah adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan
menitipkan suatu barang untuk dijaga secara layak (menurut kebiasaan). Atau ada juga yang
mengartikan wadiah secara istilah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain
untuk menjaga hartanya/ barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan
isyarat yang semakna dengan itu.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam Wadiah
secara bahasa bermakna meninggalkan atau meletakkan, yaitu meletakkan
sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan secara istilah
adalah Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau
barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan
itu.
Pengertian wadi`ah menurut Syafii
Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu
maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip
mengkehendaki. Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang/uang
antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan
dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.
Wadiah juga bisa diartikan titipan,
yaitu titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum
yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Dari pengertian
ini maka dapat dipahami bahwa apabila ada kerusakan pada barang titipan,
padahal benda tersebut sudah dijaga sebagaimana layaknya, maka si penerima
titipan tidak wajib menggantinya, tapi apabila kerusakan itu disebabkan karena
kelalaiannya, maka ia wajib menggantinya. Yang dimaksud dengan “barang” disini adalah suatu yang
berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang lain
yang berharga di sisi Islam. Dengan demikian akad wadi’ah ini
mengandung unsur amanah, kepercayaan (trusty). Dengan demikian, prinsip dasar
wadi’ah adalah amanah, bukan dhamanah. Wadiah pada dasarnya akad tabarru’,
(tolong menolong), bukan akad tijari.
B.
Landasan Syariah Wadiah
Wadiah diterapkan dalam hukum Perbankan di Indonesia karena wadiah
mempunyai landasan yang kuat. Sehingga pelaksanaan wadiah itu harus sesuai
dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1. Dalam Alquran
“Sungguh, Allah menyuruh kamu menyampaikan
amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila kamu
menetapkan hukum di anatara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil.
Sungguhnya allah memberi pengajaran yang sebaik-baik kepadamu. Sungguh, Allah
Maha Mendengar dan Maha Melihat “An-Nisa : 58
“ Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu
tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang
dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah
yang dipercayai itu menunaikan amanatnya(utangnya) dan hendaklah dia bertakwa
kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena
barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa), Allah Maha
Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Al-Baqarah : 283
2. Hadist
Sabda Nabi Saw : ”Serahkanlah amanat
kepada orang yang mempercayai anda dan
janganlah anda mengkhianati orang yang
mengkhianati anda”
Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “
Tunaikanlah amanat ( titipan ) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah
membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.”(H.R. ABU DAUD dan TIRMIDZI).
Kemudian, dari Ibnu Umar berkata
bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang
yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tiada bersuci.” (H.R THABRANI).
Dan diriwayatkan dari Rasulullah SAW
bahwa beliau mempunyai (tanggung jawab) titipan. Ketika beliau akan berangkat hijrah, beliau
menyerahkannya kepada Ummu `Aiman dan ia (Ummu `Aiman) menyuruh Ali bin Abi
Thalib untuk menyerahkannya kepada yang berhak.”
3. IJMA`
Ijma adalah para tokoh ulama Islam
sepanjang zaman telah melakukan Ijma` (konsensus) terhadap legitimasi Al
Wadi`ah karena kebutuhan manusia.
C.
Jenis-jenis Wadiah
Berdasarkan sifat akadnya, wadiah
dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
1. Wadiah Yad Amanah
Wadiah yad amanah adalah akad
penitipan barang di mana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan
barang uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau
kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian
penerima.
Hadis Rasulullah menyebutkan bahwa “ Jaminan pertanggung
jawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalah gunakan (pinjaman) dan
penerima titipan yang tidak lalai terhadap titipan tersebut.” Ada lagi dalil yang menegaskan bahwa Wadi`ah
adalah Akad Amanah (tidak ada jaminan) adalah :
a. Amr Bin Syua`ib meriwayatkan dari
bapaknya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda: “Penerima titipan itu tidak
menjamin”.
b. Karena Allah menamakannya amanat,
dan jaminan bertentangan dengan amanat.
Penerima titipan telah menjaga titipan tersebut tanpa ada imbalan
(tabarru).
Dengan konsep al-wadi’ah yad
al-amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang
atau barang yang dititipkan, tetapi benar-benar menjaganya sesuai kewajiban.
Kharakteristik dari al-wadi’ah yad
al-amanah adalah:
a. Produk Wadiah yad Amanah, tidak ada
di lembaga perbankan.
b. Jika barang hilang/rusak bukan
karena kelalaian atau alasan-alasan syar’iy lainnya
c. maka mustawda’ tidak bertanggung
jawab.
Cirri-ciri dari Wadiah yad Amanah
adalah:
ü Penerima titipan (Custodian) adalah
yang memperoleh kepercayaan (trustee)
ü Harta / modal / barang yang berada
dalam titipan harus dipisahkan
ü Harta dalam titipan tidak dapat
digunakan
ü Penerima titipan tidak mempunyai hak
untuk memanfaatkan simpanan
ü Penerima titipan tidak diharuskan mengganti segala resiko
kehilangan atau kerusakan harta yang
dititipkan kecuali bila kehilangan atau kerusakan itu karena kelalaian penerima
titipan atau bila status titipan telah berubah menjadi Wadiah Yad Dhamanah.
Wadiah yad amanah dapat berubah
menjadi yad dhomanah oleh sebab-sebab berikut :
Ø Barang titipan tidak dipelihara oleh
orang yang dititipi.
Ø Barang titipan itu dititipkan oleh
pihak kedua kepada orang lain (pihak ketiga) yang bukan keluarganya atau
tanggung jawabnya.
Ø Barang titipan dimanfaatkan oleh
orang yang dititipi.
Ø Orang yang dititipi wadiah
mengingkari wadiah itu.
Ø Orang yang dititipi mencampurkan
barang titipan dengan harta pribadinya sehingga sulit dipisahkan.
Ø Orang yang dititipi melanggar
syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ø Barang titipan dibawa bepergian.
2. Wadiah yad dhamanah
Wadiah yad dhamanah adalah Akad penitipan barang di mana pihak penerima
titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang titipan
dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang. Semua
manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi
hak penerima titipan.
Sesuai dengan hadis Rasulullah
SAW “Diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa
Rasulullah SAW pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta. Maka diberinya unta qurban (berumur sekitar
dua tahun), setelah selang beberapa waktu, Rasulullah SAW memrintahkan Abu
Rafie untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie
kembali kepada Rasulullah SAW seraya berkata,” Ya Rasulullah, unta yang sepadan
tidak kami temukan, yang ada hanya unta yang besar dan berumur empat tahun.
Rasulullah SAW berkata “Berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu
adalah yang terbaik ketika membayar.” (H.R MUSLIM) . Wadi`ah dalam presfektif
pelaksanaan perbankan islam hampir bersamaan dengan al-qardh yaitu pemberian
harta atas dasar sosial untuk dimanfaatkan dan harus dibayar dengan
sejenisnya. Juga hampir sama dengan
al-iddikhar yakni menyisihkan sebahagian dari pemasukan untuk disimpan dengan
tujuan investasi. Keduanya sama-sama
akad tabarru yang jadi perbedaan terdapat pada orang yang terlibat didalmnya
dimana dalam wadi`ah pemberi jasa adalah mudi`, sedangkan dalam al-qardh
pemberi jasa adalah muqridh (pemberi pinjaman).
Skema:
Dengan konsep al wadiah yad
adh-dahamah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan
uang atau baeang yang dititipkan. Tentunya, pihak bank dalam hal ini
mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana. Bank dpt memberikan insentif kepada
penitip dalam bentuk bonus.
Ciri-ciri dari wadiah yad adh-dahamah adalah:
a. Penerima Titipan adalah dipercaya
dan penjamin keamanan barang yang dititipkan
b. Harta dalam titipan tidak harus
dipisahkan
c. Harta/modal/barang dalam titipan
dapat digunakan untuk perdagangan
d. Penerima titipan berhak atas
pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan
e. Pemilik harta / modal / barang dapat
menarik kembali titipannya sewaktu-waktu.
D.
Aplikasi Akad Wadiah di Bank
Muamalat Indonesia
Dalam berbagai produk penghimpunan
dana yang disediakan Bank Muamalat, pengaplikasian akad Wadiah hanya diterapkan
dalam Giro Syariah dan tabungan syariah yang dapat ditemukan dalam produk Giro
Muamalat Attijary, tabungan haji Arafah, dan tabunganku.
1. Giro Syariah
a. Definisi
Giro adalah simpanan yang
penarikannya dapat dilakukan setiap saat denan menggunakan cek atau bylet giro,
sarana perintah lainnya atau pemindah bukuan.
b. Akad Wadiah
Transaksi penitipan dana atau barang
dari pemilik kepada penyimpan dana dan atau barang dengan kewajiban bagi pihak
yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
c. Fitur dan mekanisme giro atas dasar
akad wadiah
1) Bank bertindak sebagai penerima dana
titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana.
2) Bank dapa memberikan bonus athaya
yang bersifat sukarela tanpa perjanjian yang mengikat.
3) Bank dapat membebankan pada nasabah
biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya
pengelola rekening, antara lain biaya cek atau bylet giro, biaya materai, cetak
laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.
4) Bank atas persetujuan nasabah dapat
mengelola dana yang dititipkan untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada
nasabah pembiayaan.
5) Bank menjamin pengembalian dana
titipan nasabah.
6) Dana titipan dapat diambil setiap
saat oleh nasabah.
Penjelasan :
a) Nasabah menitipkan uang kepada bank
melalui akad wadiah.
b) Atas jasa penitipan tersebut nasabah
membayar biaya administrasi.
c) Atas persetujuan nasabah bank
mengelola dana nasabah yang dititipkan ke bank untuk disalurkan dalam bentuk
pembiayaan kepada nasabah pembiayaan.
d) Nasabah sewaktu-waktu dapat
melakukan penarikan dana yang dititipkan dan bank harus mengembalikan dana
tersebut.
Contoh Produk : Giro Muamalat Attijary IB
2. Tabungan Syariah
a. Definisi
Tabungan adalah simpanan yang
penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat yang disepakati, tetapi tidak
dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau lainya dipersamakan dengan itu.
b. Akad wadiah
Transaksi penitipan dana atau barang
dari pemilik kepada penyimpanan untuk mengembalikan dana atau barang titipan
sewaktu-waktu
c. Fitur dan mekanisme tabungan atas
dasar akad wadiah
1) Bank bertindak sebagai penerima dana
titipan dan dana nasabah bertindak sebagai penitip dana.
2) Bank dapat memberikan bonus (ahtaya)
yang bersifat sukarela tanpa perjanjian yang mengikat.
3) Bank dapat membebankan kepada
nasabah yang biayanya adimistrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung
dengan biaya pengelolaan rekening, antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya
materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening.
4) Bank atas persetujuan persetujuan
nasabah dapat mengelola dana yang dititipkan untuk disalurkan dalam bentuk
pembiayaan kepada nasabah pembiayaan.
5) Bank menjamin pengembalian dana
titipan nasabah.
6) Dana titipan dapat diambil setiap
saat oleh nasabah.
Catatan:
Perbedaan biaya adimistrasi dan
biaya operasional
ü Biaya adimistrasi tabungan adalah
sejumlah dana yang dibayarkan nasabah kepada bank atas jasa dan layanan
elektonik dan lainnya yang diberikan bank, seperti transaksi ATM, EDC, Debit,
pembayaran,dll atas dasar akad ijaroh
ü Biaya operasional adalah biaya yang
harus dibayarkan oleh bank atas pengoperasiaan seluruh kegiatan perbankan,
seperti biaya listrik, telekomunikasi, elektronik, transportasi, sewa aset,
dll.
Penjelasan :
a) Nasabah menitipkan uang kepada bank
melalui akad wadiah.
b) Atas jasa penitipan tersebut nasabah
membayar biaya administrasi.
c) Atas persetujuan nasabah bank
mengelola dana nasabah yang dititipkan ke bank untuk disalurkan dalam bentuk
pembiayaan kepada nasabah pembiayaan.
d) Nasabah sewaktu-waktu dapat
melakukan penarikan dana yang dititipkan dan bank harus mengembalikan dana
tersebut.
Contoh produk : Tabungan haji arafah
dan Tabunganku.


COMMENTS