WADI'AH

   WADI'AH A. Pengertian Wadi'ah M enurut bahasa w adi'ah  berasal da ri akar kata Wada`a yang berarti meningga...



  

WADI'AH

A. Pengertian Wadi'ah

Menurut bahasa wadi'ah  berasal dari akar kata Wada`a yang berarti meninggalkan atau titip murni (amanah) dari satu pihak ke pihak yang lain, baik individu maupun badan hukum, yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penitip menghendakinya.Sesuatu yang dititip baik harta, uang maupun pesan atau amanah. Jadi wadi`ah titipan atau simpanan.  Para ulama pikih berbeda pendapat dalam penyampaian defenisi ini karena ada beberapa hukum yang berkenaan dengan wadi`ah itu seperti, Apabila sipenerima wadi`ah ini meminta imbalan maka ia disebut TAWKIL atau hanya sekedar menitip.
Ulama mahzab Hanafi mengartikan Wadiah adalah memberikan wewenang kepada orang lain untuk menjaga hartanya. Contohnya seperti ada seseorang menitipkan sesuatu pada seseorang dan si penerima titipan menjawab ia atau mengangguk atau dengan diam yang berarti setuju, maka akad tersebut sah hukumnya.
Pengertian Wadiah Secara Istilah adalah akad seseorang kepada pihak lain dengan menitipkan suatu barang untuk dijaga secara layak (menurut kebiasaan).  Atau  ada juga yang mengartikan wadiah secara istilah adalah memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya/ barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam Wadiah secara bahasa bermakna meninggalkan atau meletakkan, yaitu meletakkan sesuatu pada orang lain untuk dipelihara atau dijaga. Sedangkan secara istilah adalah Memberikan kekuasaan kepada orang lain untuk menjaga hartanya atau barangnya dengan secara terang-terangan atau dengan isyarat yang semakna dengan itu.
Pengertian wadi`ah menurut Syafii Antonio (1999) adalah titipan murni dari satu pihak kepihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja sipenitip mengkehendaki. Menurut Bank Indonesia (1999) adalah akad penitipan barang/uang antara pihak yang mempunyai barang/uang dengan pihak yang diberi kepercayaan dengan tujuan untuk menjaga keselamatan, keamanan serta keutuhan barang/uang.
Wadiah juga bisa diartikan titipan, yaitu titipan dari satu pihak ke pihak lain, baik individu maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendakinya. Dari pengertian ini maka dapat dipahami bahwa apabila ada kerusakan pada barang titipan, padahal benda tersebut sudah dijaga sebagaimana layaknya, maka si penerima titipan tidak wajib menggantinya, tapi apabila kerusakan itu disebabkan karena kelalaiannya, maka ia wajib menggantinya. Yang dimaksud dengan “barang” disini adalah suatu yang berharga seperti uang, dokumen, surat berharga dan barang lain yang berharga di sisi Islam. Dengan demikian akad wadi’ah ini  mengandung unsur amanah, kepercayaan (trusty). Dengan demikian, prinsip dasar wadi’ah adalah amanah, bukan dhamanah. Wadiah pada dasarnya akad tabarru’, (tolong menolong), bukan akad tijari.

B.     Landasan Syariah Wadiah
Wadiah diterapkan dalam  hukum Perbankan di Indonesia karena wadiah mempunyai landasan yang kuat. Sehingga pelaksanaan wadiah itu harus sesuai dengan dalil-dalil sebagai berikut:
1.      Dalam Alquran



 “Sungguh, Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila kamu menetapkan hukum di anatara manusia supaya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguhnya allah memberi pengajaran yang sebaik-baik kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat “An-Nisa : 58


 “ Dan jika kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis, maka hendaklah ada barang jaminan yang dipegang. Tetapi, jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya(utangnya) dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. Dan janganlah kamu menyembunyikan kesaksian, karena barang siapa menyembunyikannya, sungguh, hatinya kotor (berdosa), Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan”. Al-Baqarah : 283

2.      Hadist
        Sabda Nabi Saw : ”Serahkanlah amanat kepada orang yang  mempercayai anda dan janganlah anda mengkhianati  orang yang mengkhianati anda”
    Dari Abu Hurairah, diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bersabda : “ Tunaikanlah amanat ( titipan ) kepada yang berhak menerimanya dan janganlah membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.”(H.R. ABU DAUD dan TIRMIDZI).
Kemudian, dari Ibnu Umar berkata bahwa Rasulullah SAW telah bersabda: “Tiada kesempurnaan iman bagi setiap orang yang tidak beramanah, tiada shalat bagi yang tiada bersuci.” (H.R THABRANI).
Dan diriwayatkan dari Rasulullah SAW bahwa beliau mempunyai (tanggung jawab) titipan.  Ketika beliau akan berangkat hijrah, beliau menyerahkannya kepada Ummu `Aiman dan ia (Ummu `Aiman) menyuruh Ali bin Abi Thalib untuk menyerahkannya kepada yang berhak.”
3.      IJMA`
Ijma adalah para tokoh ulama Islam sepanjang zaman telah melakukan Ijma` (konsensus) terhadap legitimasi Al Wadi`ah karena kebutuhan manusia.

C.    Jenis-jenis Wadiah
Berdasarkan sifat akadnya, wadiah dapat dibagi menjadi dua bentuk, yaitu:
1.      Wadiah Yad Amanah
Wadiah yad amanah adalah akad penitipan barang di mana pihak penerima titipan tidak diperkenankan menggunakan barang uang yang dititipkan dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan atau kehilangan barang titipan yang bukan diakibatkan perbuatan atau kelalaian penerima.
Hadis Rasulullah  menyebutkan bahwa “ Jaminan pertanggung jawaban tidak diminta dari peminjam yang tidak menyalah gunakan (pinjaman) dan penerima titipan yang tidak lalai terhadap titipan tersebut.”  Ada lagi dalil yang menegaskan bahwa Wadi`ah adalah Akad Amanah (tidak ada jaminan) adalah :
a.       Amr Bin Syua`ib meriwayatkan dari bapaknya, dari kakeknya, bahwa Nabi SAW bersabda: “Penerima titipan itu tidak menjamin”.
b.      Karena Allah menamakannya amanat, dan jaminan bertentangan dengan amanat.  Penerima titipan telah menjaga titipan tersebut tanpa ada imbalan (tabarru).
Dengan konsep al-wadi’ah yad al-amanah, pihak yang menerima tidak boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau barang yang dititipkan, tetapi benar-benar menjaganya sesuai kewajiban.
Kharakteristik dari al-wadi’ah yad al-amanah adalah:
a.       Produk Wadiah yad Amanah, tidak ada di lembaga perbankan.
b.      Jika barang hilang/rusak bukan karena kelalaian atau alasan-alasan syar’iy lainnya
c.       maka mustawda’ tidak bertanggung jawab.
Cirri-ciri dari Wadiah yad Amanah adalah:
ü  Penerima titipan (Custodian) adalah yang memperoleh kepercayaan (trustee)
ü  Harta / modal / barang yang berada dalam titipan  harus dipisahkan
ü  Harta dalam titipan tidak dapat digunakan
ü  Penerima titipan tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan simpanan
ü  Penerima titipan  tidak diharuskan mengganti segala resiko kehilangan atau kerusakan  harta yang dititipkan kecuali bila kehilangan atau kerusakan itu karena kelalaian penerima titipan atau bila status titipan telah berubah menjadi Wadiah Yad Dhamanah.
Wadiah yad amanah dapat berubah menjadi yad dhomanah oleh sebab-sebab berikut :
Ø  Barang titipan tidak dipelihara oleh orang yang dititipi.
Ø  Barang titipan itu dititipkan oleh pihak kedua kepada orang lain (pihak ketiga) yang bukan keluarganya atau tanggung jawabnya.
Ø  Barang titipan dimanfaatkan oleh orang yang dititipi.
Ø  Orang yang dititipi wadiah mengingkari wadiah itu.
Ø  Orang yang dititipi mencampurkan barang titipan dengan harta pribadinya sehingga sulit dipisahkan.
Ø  Orang yang dititipi melanggar syarat-syarat yang telah ditentukan.
Ø  Barang titipan dibawa bepergian.
2.      Wadiah yad dhamanah
Wadiah yad dhamanah adalah Akad  penitipan barang di mana pihak penerima titipan dengan atau tanpa izin pemilik barang dapat memanfaatkan barang titipan dan harus bertanggung jawab terhadap kehilangan atau kerusakan barang. Semua manfaat dan keuntungan yang diperoleh dalam penggunaan barang tersebut menjadi hak penerima titipan.
Sesuai dengan hadis Rasulullah SAW  “Diriwayatkan dari Abu Rafie bahwa Rasulullah SAW pernah meminta seseorang untuk meminjamkannya seekor unta.   Maka diberinya unta qurban (berumur sekitar dua tahun), setelah selang beberapa waktu, Rasulullah SAW memrintahkan Abu Rafie untuk mengembalikan unta tersebut kepada pemiliknya, tetapi Abu Rafie kembali kepada Rasulullah SAW seraya berkata,” Ya Rasulullah, unta yang sepadan tidak kami temukan, yang ada hanya unta yang besar dan berumur empat tahun. Rasulullah SAW berkata “Berikanlah itu karena sesungguhnya sebaik-baik kamu adalah yang terbaik ketika membayar.” (H.R MUSLIM) . Wadi`ah dalam presfektif pelaksanaan perbankan islam hampir bersamaan dengan al-qardh yaitu pemberian harta atas dasar sosial untuk dimanfaatkan dan harus dibayar dengan sejenisnya.  Juga hampir sama dengan al-iddikhar yakni menyisihkan sebahagian dari pemasukan untuk disimpan dengan tujuan investasi.  Keduanya sama-sama akad tabarru yang jadi perbedaan terdapat pada orang yang terlibat didalmnya dimana dalam wadi`ah pemberi jasa adalah mudi`, sedangkan dalam al-qardh pemberi jasa adalah muqridh (pemberi pinjaman).
Skema:


Dengan konsep al wadiah yad adh-dahamah, pihak yang menerima titipan boleh menggunakan dan memanfaatkan uang atau baeang yang dititipkan. Tentunya, pihak bank dalam hal ini mendapatkan bagi hasil dari pengguna dana. Bank dpt memberikan insentif kepada penitip dalam bentuk bonus.
Ciri-ciri dari   wadiah yad adh-dahamah adalah:
a.       Penerima Titipan adalah dipercaya dan penjamin keamanan barang yang dititipkan
b.      Harta dalam titipan tidak harus dipisahkan
c.       Harta/modal/barang dalam titipan dapat digunakan untuk perdagangan
d.      Penerima titipan berhak atas pendapatan yang diperoleh dari pemanfaatan harta titipan dalam perdagangan
e.       Pemilik harta / modal / barang dapat menarik kembali titipannya sewaktu-waktu.
D.    Aplikasi Akad Wadiah di Bank Muamalat Indonesia
Dalam berbagai produk penghimpunan dana yang disediakan Bank Muamalat, pengaplikasian akad Wadiah hanya diterapkan dalam Giro Syariah dan tabungan syariah yang dapat ditemukan dalam produk Giro Muamalat Attijary, tabungan haji Arafah, dan tabunganku.
1.      Giro Syariah
a.       Definisi
Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat denan menggunakan cek atau bylet giro, sarana perintah lainnya atau pemindah bukuan.
b.      Akad Wadiah
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana dan atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu.
c.       Fitur dan mekanisme giro atas dasar akad wadiah
1)      Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan nasabah bertindak sebagai penitip dana.
2)      Bank dapa memberikan bonus athaya yang bersifat sukarela tanpa perjanjian yang mengikat.
3)      Bank dapat membebankan pada nasabah biaya administrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelola rekening, antara lain biaya cek atau bylet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening, pembukaan dan penutupan rekening.
4)      Bank atas persetujuan nasabah dapat mengelola dana yang dititipkan untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada nasabah pembiayaan.
5)      Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah.
6)      Dana titipan dapat diambil setiap saat oleh nasabah.
Penjelasan :
a)      Nasabah menitipkan uang kepada bank melalui akad wadiah.
b)      Atas jasa penitipan tersebut nasabah membayar biaya administrasi.
c)      Atas persetujuan nasabah bank mengelola dana nasabah yang dititipkan ke bank untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada nasabah pembiayaan.
d)     Nasabah sewaktu-waktu dapat melakukan penarikan dana yang dititipkan dan bank harus mengembalikan dana tersebut.

Contoh Produk :         Giro Muamalat Attijary IB

2.      Tabungan Syariah
a.       Definisi
Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan cek/bilyet giro, dan atau lainya dipersamakan dengan itu.
b.      Akad wadiah
Transaksi penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpanan untuk mengembalikan dana atau barang titipan sewaktu-waktu
c.       Fitur dan mekanisme tabungan atas dasar akad wadiah
1)      Bank bertindak sebagai penerima dana titipan dan dana nasabah bertindak sebagai penitip dana.
2)      Bank dapat memberikan bonus (ahtaya) yang bersifat sukarela tanpa perjanjian yang mengikat.
3)      Bank dapat membebankan kepada nasabah yang biayanya adimistrasi berupa biaya-biaya yang terkait langsung dengan biaya pengelolaan rekening, antara lain biaya cek/bilyet giro, biaya materai, cetak laporan transaksi dan saldo rekening.
4)      Bank atas persetujuan persetujuan nasabah dapat mengelola dana yang dititipkan untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada nasabah pembiayaan.
5)      Bank menjamin pengembalian dana titipan nasabah.
6)      Dana titipan dapat diambil setiap saat oleh nasabah.
Catatan:
Perbedaan biaya adimistrasi dan biaya operasional
ü  Biaya adimistrasi tabungan adalah sejumlah dana yang dibayarkan nasabah kepada bank atas jasa dan layanan elektonik dan lainnya yang diberikan bank, seperti transaksi ATM, EDC, Debit, pembayaran,dll atas dasar akad ijaroh
ü  Biaya operasional adalah biaya yang harus dibayarkan oleh bank atas pengoperasiaan seluruh kegiatan perbankan, seperti biaya listrik, telekomunikasi, elektronik, transportasi, sewa aset, dll.
Penjelasan :
a)      Nasabah menitipkan uang kepada bank melalui akad wadiah.
b)      Atas jasa penitipan tersebut nasabah membayar biaya administrasi.
c)      Atas persetujuan nasabah bank mengelola dana nasabah yang dititipkan ke bank untuk disalurkan dalam bentuk pembiayaan kepada nasabah pembiayaan.
d)     Nasabah sewaktu-waktu dapat melakukan penarikan dana yang dititipkan dan bank harus mengembalikan dana tersebut.

Contoh produk : Tabungan haji arafah dan Tabunganku.

COMMENTS

Nama

ltr
item
Bagi ilmu: WADI'AH
WADI'AH
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5122hTFeBGmRT5F33xUPS3W8f7P-5xfNw6wcDNYXKftLjYwah5wl0ttoP5EI5x4kWwNSIFo7Rv3nLPTsuQ8XJTmUZn4e9jQ-LsDMGuy0JVir-FBNAGj6xHuRTfVGw5ZfT4ofEKAYMXQ/s640/index.png
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi5122hTFeBGmRT5F33xUPS3W8f7P-5xfNw6wcDNYXKftLjYwah5wl0ttoP5EI5x4kWwNSIFo7Rv3nLPTsuQ8XJTmUZn4e9jQ-LsDMGuy0JVir-FBNAGj6xHuRTfVGw5ZfT4ofEKAYMXQ/s72-c/index.png
Bagi ilmu
https://aliyulkhowas.blogspot.com/2016/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html
https://aliyulkhowas.blogspot.com/
https://aliyulkhowas.blogspot.com/
https://aliyulkhowas.blogspot.com/2016/11/v-behaviorurldefaultvmlo.html
true
2844354213742215965
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share. STEP 2: Click the link you shared to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy